Saturday, 9 June 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Slawi

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Slawi Artikel di bawah ini akan membahas secara penuh bagaimana mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Jika kamu mau melamar menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya serta melihat potensi angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu tersalurkan dengan tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Slawi

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Slawi Itu Gampang dan Gak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Slawi



Disnaker yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dll.

Bila terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah tahu fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Slawi? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, akan tetapi beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita untuk meneliti lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Jika Anda telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Kemudian Anda akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Hendaknya artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Slawi ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Slawi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email