Kalau Anda mau melamar jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, terlebih jika instansi tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya dan memantau potensi angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat terserap dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Gerung
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Gerung Itu Gampang juga Tidak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya disnaker akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.
Jika terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah paham peran kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Gerung? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, akan tetapi beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon Anda untuk memeriksa lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Jika kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Lalu kita bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Hendaknya artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Gerung ini bermanfaat untuk kita.