Thursday, 21 June 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Paser

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Paser Tulisan kali ini akan menyampaikan tentang mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Jika Anda mau melamar jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya dan memantau potensi angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu tersalurkan dengan tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Paser

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Paser Itu Gampang serta Gak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Paser



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.

Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Namun, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah tahu fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Paser? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, akan tetapi beberapa form kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita untuk meneliti lagi data yang tertera di kartu kuning. Bila kamu sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.

Setelah itu kamu akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Semoga artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Paser ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Paser
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email