Kalau kita mau melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kita, terlebih jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa tersalur secara baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Koja
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Koja Itu Mudah juga Tidak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.
Bila ada perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Tapi sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah tahu fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Koja? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, namun ada kalanya kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita guna melihat lagi data yang ada pada kartu kuning. Bila kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Kemudian kita akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Semoga saja artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Koja ini bermanfaat untuk kita.