Apabila Anda mau menjajal jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, apalagi jika perusahaan itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa terserap secara baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kubu
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kubu Itu Simple serta Gak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.
Bila ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut bakal diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah paham fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kubu? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti step di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, akan tetapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu untuk memeriksa kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Kalau kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Setelah itu Anda bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Hendaknya artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kubu ini bermanfaat untuk kita.