Friday, 13 July 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah Artikel berikut akan menyampaikan secara penuh mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Kalau kamu ingin menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terutama jika perusahaan itu telah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya dan mengetahui potensi angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah pusat dan daerah bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa tersalur dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah Itu Gampang juga Gak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah



DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya disnaker akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.

Apabila ada perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut bakal diberikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah paham peran kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, akan tetapi ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda untuk meneliti lagi data yang tercantum pada kartu kuning. Jika Anda telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Kemudian Anda akan diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Moga-moga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email