Thursday, 12 July 2018

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Kepulauan Anambas

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Kepulauan Anambas Tulisan berikut akan menyampaikan secara penuh kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Jika kamu berniat menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya serta melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu tersalur dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Kepulauan Anambas

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Kepulauan Anambas Itu Simple serta Gak Ribet



Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Kepulauan Anambas



DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.

Jika ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah mengetahui peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Kepulauan Anambas? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, namun beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita guna melihat kembali data yang ada di kartu kuning. Bila Anda sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.

Kemudian kita bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Hendaknya artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Kepulauan Anambas ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Kepulauan Anambas
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email