Jika kamu berniat menjajal jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, apalagi jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat tersalur dengan tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Ondong Siau
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Ondong Siau Itu Simple serta Tidak Ribet
Disnaker yang memiliki kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya disnaker akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.
Apabila terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Namun, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah tahu peran kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Ondong Siau? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, akan tetapi beberapa form Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda untuk memeriksa lagi data yang tercantum pada kartu kuning. Bila kamu telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.
Kemudian kita akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Ondong Siau ini bermanfaat untuk kita.