Friday, 13 July 2018

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tebing Tinggi

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tebing Tinggi Tulisan di bawah ini akan menyampaikan tentang bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Apabila kamu mau melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, terutama bila instansi itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa terserap dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tebing Tinggi

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tebing Tinggi Itu Gampang dan Gak Ribet



Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tebing Tinggi



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.

Bila terdapat instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu akan diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah tahu peran kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tebing Tinggi? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti step di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun ada kalanya kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda untuk meneliti kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Jika Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.

Selanjutnya kita bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Hendaknya artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tebing Tinggi ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tebing Tinggi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email