Apabila kita berniat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, terutama jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa tersalur dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Itu Simple juga Tidak Ribet
Disnaker yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.
Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Namun sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut akan diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah paham manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, namun beberapa form kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita untuk meneliti lagi data yang ada di kartu kuning. Kalau kita sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Lalu Anda bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Mudah-mudahan artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ini bermanfaat untuk Anda.