Apabila kamu berniat melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, apalagi bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya serta memantau potensi angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat tersalur secara baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Jepara
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Jepara Itu Mudah dan Gak Ribet
Disnaker yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.
Bila terdapat instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengerti manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Jepara? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, namun beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda untuk melihat lagi data yang ada pada kartu kuning. Kalau kita telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Kemudian kamu bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Hendaknya artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Jepara ini bermanfaat untuk kita.