Tuesday, 3 July 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lolak

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lolak Tulisan berikut akan menyampaikan tentang kemudahan saat membuat kartu kuning.

Jika kamu mau melamar menjadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk serta mengontrol potensi angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lolak

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lolak Itu Simple dan Tidak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lolak



Dinas tenaga kerja yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.

Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu akan direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah paham peran kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lolak? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, tapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita guna meneliti lagi data yang tertera di kartu kuning. Jika kita telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Lalu kita bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Semoga artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lolak ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lolak
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email