Thursday, 12 July 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bogor

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bogor Tulisan di bawah ini akan membahas secara penuh mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Jika kamu berniat menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, apalagi jika instansi itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat tersalur secara tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bogor

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bogor Itu Simple serta Gak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bogor



Disnaker yang punya kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.

Bila ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membuka pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Namun, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut akan diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah mengetahui manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bogor? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda guna melihat kembali data yang ada pada kartu kuning. Jika Anda telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.

Selanjutnya kamu bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Semoga saja artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bogor ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bogor
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email