Kalau kamu mau menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kita, terutama bila perusahaan itu telah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya juga memantau potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sungguminasa
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sungguminasa Itu Gampang serta Gak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.
Jika ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah tahu fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sungguminasa? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti cara-cara berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, akan tetapi ada kalanya Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu guna memeriksa lagi data yang tertulis di kartu kuning. Kalau kita telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya Anda bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Hendaknya artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sungguminasa ini bermanfaat untuk Anda.