Tuesday, 3 July 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Stabat

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Stabat Postingan kali ini akan membahas tentang kemudahan ketika membuat kartu kuning.

Jika kamu mau melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, apalagi jika perusahaan itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk dan melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan ini pemerintah pusat bisa menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa tersalur dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Stabat

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Stabat Itu Gampang juga Gak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Stabat



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.

Apabila ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah mengerti fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Stabat? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti cara-cara berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, namun beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda untuk memeriksa lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Bila kita sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.

Setelah itu Anda bakal diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Moga-moga artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Stabat ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Stabat
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email