Wednesday, 4 July 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sangatta

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sangatta Postingan berikut akan menyampaikan secara penuh kemudahan saat membuat kartu kuning.

Kalau kita mau menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menaruh lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, apalagi bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan ini pemerintah pusat dan daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa terserap dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sangatta

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sangatta Itu Mudah dan Gak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sangatta



DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dll.

Jika terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu akan diberikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah mengerti peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sangatta? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, namun beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu untuk meneliti kembali data yang tertera di kartu kuning. Jika kamu telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Lalu kamu bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Moga-moga artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sangatta ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sangatta
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email