Friday, 21 September 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di waris

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di waris Artikel kali ini akan membahas secara penuh mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Kalau Anda ingin melamar jadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kita mengajukan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta mengetahui potensi angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu tersalurkan secara baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di waris

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di waris Itu Gampang dan Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di waris



DISNAKER yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.

Bila terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Tapi sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah mengerti manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di waris? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti cara berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, tapi beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita guna meneliti lagi data yang tercantum di kartu kuning. Kalau kamu telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Selanjutnya kita akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Semoga saja artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di waris ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di waris
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email