Kalau kamu mau menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, terutama bila instansi itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk juga melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah pusat bisa menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa terserap secara baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pangkalan Balai
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pangkalan Balai Itu Gampang serta Gak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.
Bila ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Tapi sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah tahu manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pangkalan Balai? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, akan tetapi beberapa form kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita guna memeriksa kembali data yang tertera di kartu kuning. Bila kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Selanjutnya Anda akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Moga-moga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pangkalan Balai ini bermanfaat untuk Anda.