Kalau kita berniat melamar jadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama jika perusahaan itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk serta mengetahui potensi angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa terserap dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Padang Pariaman
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Padang Pariaman Itu Simple serta Gak Ribet
DISNAKER yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dll.
Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah paham peran kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Padang Pariaman? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita guna meneliti kembali data yang ada di kartu kuning. Kalau Anda sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Kemudian kita akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Padang Pariaman ini bermanfaat untuk kita.