Sunday, 23 September 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Belu

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Belu Postingan berikut akan membahas tentang bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Kalau Anda berniat menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, apalagi jika perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan ini pemerintah pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat terserap dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Belu

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Belu Itu Mudah dan Gak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Belu



DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dll.

Apabila terdapat perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah paham manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Belu? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti cara berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, namun ada kalanya Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda untuk meneliti kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Bila kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.

Lalu kita bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Semoga saja artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Belu ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Belu
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email