Jika kita berniat melamar jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kita, terlebih bila perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya serta mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu tersalurkan dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Bogor
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Bogor Itu Simple dan Gak Ribet
DISNAKER yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.
Jika terdapat perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengerti fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Bogor? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, akan tetapi beberapa form Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda guna meneliti kembali data yang ada di kartu kuning. Jika kamu sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Lalu kita akan diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Bogor ini bermanfaat untuk Anda.