Apabila kita berniat melamar jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih jika dinas tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya dan melihat potensi angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja bisa tersalurkan dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Aceh Barat Daya
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Aceh Barat Daya Itu Gampang serta Gak Ribet
Disnaker yang punya kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.
Apabila ada instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Namun, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Aceh Barat Daya? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita guna memeriksa lagi data yang tertulis di kartu kuning. Kalau kita telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.
Selanjutnya kamu akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Semoga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Aceh Barat Daya ini bermanfaat untuk kita.