Tuesday, 25 September 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Asahan

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Asahan Tulisan berikut akan membahas tentang kemudahan ketika membuat kartu kuning.

Jika kamu berniat menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, terutama jika dinas itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga melihat potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu tersalurkan dengan tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Asahan

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Asahan Itu Mudah dan Gak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Asahan



Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.

Jika terdapat perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah mengerti peran kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Asahan? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, tapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita guna memeriksa kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Bila kita telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Lalu kita akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Hendaknya artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Asahan ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Asahan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email