Wednesday, 26 September 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Palu

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Palu Tulisan di bawah ini akan membahas tentang kemudahan saat membuat kartu kuning.

Jika kamu mau melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kita menaruh lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kita, terutama bila instansi itu telah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk dan memantau potensi angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat tersalur secara baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Palu

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Palu Itu Mudah serta Gak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Palu



Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.

Jika terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Namun lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah paham fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Palu? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun ada kalanya kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita guna memeriksa lagi data yang tertera di kartu kuning. Bila Anda telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.

Lalu kita akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Semoga saja artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Palu ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Palu
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email