Friday, 21 September 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Supiori

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Supiori Artikel berikut akan menyampaikan tentang bagaimana mudahnya saat membuat kartu kuning.

Apabila kita berniat melamar jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, terlebih jika instansi tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu terserap secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Supiori

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Supiori Itu Simple serta Gak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Supiori



Disnaker yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.

Bila ada instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu akan diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah mengetahui manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Supiori? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara-cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, namun beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu guna meneliti kembali data yang tertera di kartu kuning. Bila Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Setelah itu Anda bakal diminta untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Semoga saja artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Supiori ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Supiori
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email