Apabila kita berniat melamar jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kita menaruh lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, apalagi bila instansi itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta mengontrol potensi angkatan kerja warga.
Dengan itu pemerintah pusat dan daerah dapat membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja bisa tersalurkan secara baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Solok
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Solok Itu Mudah dan Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.
Jika ada instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Namun, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengetahui peran kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Solok? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti cara-cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu guna meneliti lagi data yang ada pada kartu kuning. Bila kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Kemudian Anda akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Solok ini bermanfaat untuk Anda.