Apabila kita berniat menjajal jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terlebih bila perusahaan itu telah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Lewoleba
Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Lewoleba Itu Simple juga Gak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.
Bila ada perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Namun, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah mengetahui peran kartu kuning. Lalu bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Lewoleba? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu untuk melihat kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Jika kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Lalu kita bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Hendaknya artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Lewoleba ini bermanfaat untuk Anda.