Apabila Anda mau menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk serta melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat tersalur secara baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Kepulauan Meranti
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Kepulauan Meranti Itu Gampang juga Gak Ribet
Disnaker yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.
Jika ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Namun sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah tahu manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Kepulauan Meranti? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara-cara berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita guna melihat lagi data yang tertera pada kartu kuning. Jika kamu sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Lalu kita akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Hendaknya artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Kepulauan Meranti ini bermanfaat untuk kita.