Kalau Anda ingin melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terutama jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja bisa tersalur secara tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bangko
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bangko Itu Gampang juga Tidak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.
Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengetahui manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bangko? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, akan tetapi ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita guna memeriksa kembali data yang ada di kartu kuning. Bila Anda telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Lalu kamu akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bangko ini bermanfaat untuk Anda.