Saturday 29 September 2018

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sukadana

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sukadana Tulisan kali ini akan membahas secara penuh mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Kalau Anda mau melamar jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, terlebih jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan mengontrol potensi angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sukadana

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sukadana Itu Gampang juga Gak Ribet



Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sukadana



Disnaker yang memiliki kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.

Jika ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut akan direkomendasikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah tahu manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sukadana? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti step di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, namun beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita untuk melihat lagi data yang tertera di kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Kemudian kita akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Semoga artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sukadana ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sukadana
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email