Wednesday, 26 September 2018

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Watampone

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Watampone Artikel di bawah ini akan menyampaikan secara penuh kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Apabila kita ingin menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya serta mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu tersalur dengan tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Watampone

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Watampone Itu Simple serta Tidak Ribet



Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Watampone



Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.

Jika ada instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Tapi lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah paham peran kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Watampone? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti cara berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, akan tetapi beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita untuk melihat kembali data yang tertera pada kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.

Selanjutnya Anda bakal diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Watampone ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Watampone
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email