Apabila kita ingin menjajal jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, apalagi bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalur secara baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kepanjen
Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kepanjen Itu Mudah juga Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Umumnya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.
Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Tapi sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah tahu peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kepanjen? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, tapi beberapa form kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu untuk memeriksa lagi data yang tertera pada kartu kuning. Jika kamu telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Setelah itu kamu akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Semoga artikel tentang Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kepanjen ini bermanfaat untuk Anda.