Kalau Anda mau melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kita, terutama jika dinas itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa terserap secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Gunungsitoli
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Gunungsitoli Itu Mudah dan Gak Ribet
DISNAKER yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.
Bila terdapat perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDisnaker akan dikabari. Namun, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengetahui peran kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Gunungsitoli? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, namun beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita untuk melihat kembali data yang tertulis di kartu kuning. Jika kamu sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Kemudian Anda bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Moga-moga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Gunungsitoli ini bermanfaat untuk Anda.