Apabila Anda ingin menjajal jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih bila perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk juga melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa tersalur dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Blangpidie
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Blangpidie Itu Mudah juga Tidak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.
Jika ada instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Tapi sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Blangpidie? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti step di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun ada kalanya Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda guna meneliti kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Kalau kamu sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya kita akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Moga-moga artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Blangpidie ini bermanfaat untuk kita.