Jika Anda berniat menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, terlebih bila perusahaan itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya serta melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Barat Daya
Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Barat Daya Itu Mudah juga Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.
Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengerti manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Barat Daya? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, akan tetapi ada kalanya Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita untuk memeriksa lagi data yang ada di kartu kuning. Jika kamu telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya kamu bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga saja artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Barat Daya ini bermanfaat untuk Anda.