Apabila kamu mau melamar jadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat Anda menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kamu, terutama bila dinas itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu terserap secara baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tanjung Redeb
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tanjung Redeb Itu Simple serta Tidak Ribet
Disnaker yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.
Apabila ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah paham manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tanjung Redeb? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara-cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, akan tetapi beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu untuk melihat lagi data yang tercantum pada kartu kuning. Bila kamu telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Lalu Anda akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tanjung Redeb ini bermanfaat untuk kamu.