Apabila kita berniat melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, terutama jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya serta mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa terserap dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Berau
Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Berau Itu Simple serta Tidak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dll.
Apabila terdapat instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah tahu manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Berau? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, akan tetapi ada kalanya kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda guna meneliti kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Bila kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Setelah itu Anda bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Hendaknya artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Berau ini bermanfaat untuk kita.