Sunday, 23 September 2018

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pangkalan Balai

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pangkalan Balai Postingan berikut akan menyampaikan secara penuh bagaimana mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Jika kamu mau melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, terutama jika dinas itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya juga memantau potensi angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat tersalurkan dengan tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pangkalan Balai

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pangkalan Balai Itu Gampang juga Tidak Ribet



Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pangkalan Balai



DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.

Jika ada instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah mengetahui manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pangkalan Balai? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita untuk melihat lagi data yang tertulis di kartu kuning. Kalau kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.

Lalu Anda bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Hendaknya artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pangkalan Balai ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pangkalan Balai
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email