Sunday, 23 September 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ngawi

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ngawi Artikel berikut akan membahas secara penuh mudahnya saat membuat kartu kuning.

Apabila Anda ingin menjajal jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, terutama bila instansi itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya serta mengontrol potensi angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu tersalur secara tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ngawi

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ngawi Itu Mudah serta Tidak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ngawi



Disnaker yang memiliki kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.

Apabila terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Namun, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah paham manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ngawi? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti step di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, akan tetapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu guna meneliti kembali data yang tertera di kartu kuning. Kalau kamu sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.

Selanjutnya kamu bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Hendaknya artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ngawi ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ngawi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email