Apabila kamu mau melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, apalagi jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah pusat dan daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat tersalurkan dengan tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tanah Laut
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tanah Laut Itu Gampang dan Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.
Bila ada instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan direkomendasikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah mengerti peran kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tanah Laut? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, namun beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda guna meneliti kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Jika Anda telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Selanjutnya Anda bakal diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Semoga artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tanah Laut ini bermanfaat untuk kita.