Jika kita berniat melamar menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya serta memantau potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah pusat dan daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja bisa tersalur secara tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Tapanuli Tengah
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Tapanuli Tengah Itu Mudah dan Gak Ribet
Disnaker yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.
Jika ada perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu akan direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah mengetahui fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Tapanuli Tengah? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, namun beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu guna meneliti lagi data yang ada pada kartu kuning. Bila kamu sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Kemudian kita bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Semoga artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Tapanuli Tengah ini bermanfaat untuk kamu.