Apabila Anda ingin melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kita, terlebih bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya serta melihat potensi angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu tersalurkan secara baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Tomohon
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Tomohon Itu Gampang dan Gak Ribet
Disnaker yang punya kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.
Bila ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengerti manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Tomohon? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, tapi ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita guna meneliti lagi data yang tercantum di kartu kuning. Jika kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Setelah itu kita akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Semoga artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Tomohon ini bermanfaat untuk kita.