Saturday, 22 September 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pagar Alam

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pagar Alam Postingan kali ini akan menyampaikan secara penuh kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Jika Anda berniat menjajal jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, apalagi jika perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya dan memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat tersalur dengan tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pagar Alam

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pagar Alam Itu Mudah serta Tidak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pagar Alam



Disnaker yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dll.

Jika ada instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Namun sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah mengerti manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pagar Alam? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, namun ada kalanya Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda untuk meneliti lagi data yang tercantum pada kartu kuning. Kalau Anda sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.

Lalu kita bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Semoga saja artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pagar Alam ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pagar Alam
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email