Saturday, 22 September 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bulungan

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bulungan Postingan berikut akan menyampaikan secara penuh mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Apabila kita ingin menjajal menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, apalagi bila instansi itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan melihat potensi angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat terserap dengan tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bulungan

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bulungan Itu Gampang dan Tidak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bulungan



Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.

Jika terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut akan diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah tahu fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bulungan? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, akan tetapi beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu guna meneliti kembali data yang tertera pada kartu kuning. Bila kita telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Setelah itu kita akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Hendaknya artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bulungan ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bulungan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email