Kalau kita mau melamar jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih bila perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja bisa tersalur dengan tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Tapanuli Selatan
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Tapanuli Selatan Itu Mudah serta Tidak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.
Jika terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu akan diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah paham manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Tapanuli Selatan? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, akan tetapi ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu guna memeriksa lagi data yang tercantum di kartu kuning. Kalau kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.
Setelah itu kamu akan diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Moga-moga artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Tapanuli Selatan ini bermanfaat untuk kita.