Saturday, 22 September 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sarilamak

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sarilamak Postingan berikut akan membahas secara penuh mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Apabila kamu mau menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga mengontrol potensi angkatan kerja warga.

Dengan ini pemerintah pusat dan daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa terserap secara tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sarilamak

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sarilamak Itu Simple serta Tidak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sarilamak



DISNAKER yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya disnaker akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dll.

Bila terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah paham fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sarilamak? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, namun beberapa form Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita guna melihat lagi data yang ada di kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Selanjutnya kamu akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Moga-moga artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sarilamak ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sarilamak
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email