Saturday 29 September 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bangkalan

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bangkalan Artikel di bawah ini akan membahas tentang mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Kalau kita ingin menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama bila perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja bisa terserap dengan baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bangkalan

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bangkalan Itu Gampang juga Tidak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bangkalan



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dsb.

Bila terdapat instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membuka karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Namun sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah mengerti manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bangkalan? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, namun beberapa form Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu untuk meneliti kembali data yang tertera di kartu kuning. Jika Anda telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.

Setelah itu kamu akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Mudah-mudahan artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bangkalan ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bangkalan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email