Sunday, 11 March 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tapin

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tapin Tulisan kali ini akan membahas secara penuh kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Jika kamu mau melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terlebih bila dinas itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalur dengan tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tapin

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tapin Itu Mudah serta Gak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tapin



DISNAKER yang punya kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.

Apabila ada instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah paham manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tapin? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti cara-cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun ada kalanya kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda guna melihat kembali data yang ada di kartu kuning. Kalau kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.

Setelah itu kamu bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Hendaknya artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tapin ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tapin
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email