Apabila kita mau menjajal menjadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga melihat potensi angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat tersalurkan dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Selatpanjang
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Selatpanjang Itu Simple juga Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.
Bila terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut akan direkomendasikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengetahui peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Selatpanjang? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, tapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu guna melihat kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Kalau Anda telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Selanjutnya Anda bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Semoga artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Selatpanjang ini bermanfaat untuk kamu.