Wednesday, 14 March 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Intan Jaya

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Intan Jaya Tulisan di bawah ini akan menyampaikan secara penuh mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Jika Anda ingin menjajal jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, apalagi jika instansi itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya juga memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan ini pemerintah daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa tersalur dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Intan Jaya

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Intan Jaya Itu Gampang juga Gak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Intan Jaya



DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.

Jika terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDisnaker akan dikabari. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah mengetahui manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Intan Jaya? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, tapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu guna memeriksa kembali data yang tertulis di kartu kuning. Jika kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.

Selanjutnya kita akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Semoga saja artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Intan Jaya ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Intan Jaya
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email